Sabtu, 09 Juni 2012

Tingkat keadilan Hukum Di Indonesia

Tingkat keadilan hukum di Indonesia adalah hal yang sangat sulit diperbincangkan, karena dari segi manapun tingkat keadilan hukum di Indonesia sudah sangat cacat. Dimulai dari ketidakadilan dari penegak hukum yang memperjualbelikan keadilan, itu merupakan sikap yang buruk dari penengak hukum yang seharusnya dapat bertindak adil dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Itu juga menyebabkan masyarakat menggampangkan hukum dan juga menganggap bahwa hukum bukanlah hal yang absolut

Salah satu contoh penegakan yang buruk adalah ketika ada orang yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, ketika pengendara tersebut diganjar hukuman oleh polantas, polantas tersebut memberikan "jalan pintas", dan tentu saja agar urusan tidak bertambah panjang pengendara tersebut memberikan polantas tersebut uang. Karena kelakuan penegak hukum yang buruk itulah mungkin sekarang masyarakat tidak terlalu percaya kepada penegak hukum dan tidak lagi takut kepada penegak hukum, Ini dapat dilihat dengan beberapa penyerangan pada kantor polisi. Orang-orang tersebut tidak lagi takut dengan citra kepolisian yang gagah, mereka berani menerobos dan menggeledah kantor polisi tersebut, tentu saja polisi menjadi kehilangan citranya yang gagah berani. Masyarakat tidak takut lagi kepada polisi, justru sekarang sebaliknya malah polisi yang takut ke pada masyarakat, Dengan sikap polisi yang tidak berani menindak masyarakat yang salah, dengan alasan demi HAM, itu hanyalah kedok karena sebenarnya mereka benar-benar takut kepada masyarakat.

Pindah ke lembaga peradilan, Disana hakim-hakim pun juga bisa dibayar untuk meringankan hukuman para tahanannya, jaksa pun demikian. Secara tidak langsung mereka justru membodohi diri mereka sendiri, bayangkan jika jaksa atau hakim tersebut yang menjadi korban kasus kriminal, apakah ia rela jika terdakwah yang tadi berlaku buruk padanya mendapatkan hukuman ringan? Begitulah gambaran hukum di Indonesia, tidak ada kebenaran yang absolut, yang benar belum tentu benar dan yang salah belum tentu salah

Related Articles

0 Comment:

Posting Komentar